Komisi XI Target Rampungkan Revisi UU PNBP

24-01-2018 / KOMISI XI
Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng, foto : andri/hr

 

 

Komisi XI DPR RI bersepakat untuk menyelesaikan revisi UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Masa Sidang III DPR RI Tahun Sidang 2017-2018. Komitmen itu dicapai usai rapat kerja dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, Selasa (23/1/2018) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

 

"Komisi XI bersama pemerintah menyepakati untuk segera menyelesaikan materi-materi penting dalam Rancangan Undang-Undang tentang PNBP dan menargetkan penyelesaian RUU PNBP pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2017-2018," kata Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng saat membacakan kesimpulan rapat.

 

Politisi Golkar ini menegaskan, tujuan revisi UU PNBP adalah untuk memperkuat tata kelola penerimaan bukan pajak mulai dari pungutan, pengawasan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Selain itu juga untuk memperbaiki kelemahan pungutan PNBP oleh unit pelaksana sesuai dengan masukan dari BPK.

 

Selain itu, lanjut Mekeng, revisi UU PNBP untuk memperkuat dan memperluas arah pungutan PNBP untuk dimungkinkan menjadi nol atau tidak dipungut bagi masyarakat tidak mampu, serta untuk mengharmonisasi regulasinya dengan UU Keuangan Negara tahun 2003.

 

Hal lain yang ditegaskan politisi Dapil NTT ini adalah meminta Menkeu untuk mengevaluasi efektivitas skema pembiayaan dan kinerja lembaga penyalur pembiayaan ultra mikro (UMi), sehingga dapat menurunkan tingkat suku bunga pinjaman kepada masyarakat. "Kami juga meminta Menkeu agar dapat memperhatikan sebaran penyaluran pembiayaan UMi sehingga dapat menjangkau seluruh wilayah serta masyarakat ekonomi lemah baik di perkotaan maupun di pedesaan," ujarnya.

 

Sebagaimana diketahui, pembiayaan ultra mikro adalah pembiayaan yang menyasar pengusaha segmen mikro yang membutuhkan pembiayaan di bawah Rp 10 juta. Saat ini, pelaku usaha mikro dengan segmen pembiayaan sampai Rp 10 juta masih banyak yang belum tersentuh oleh perbankan.

 

Pemerintah sendiri telah menyiapkan dana sebesar Rp 3,24 triliun untuk pembiayaan ultra mikro (UMi) sepanjang 2018 dengan target penerima dana lebih dari 800.000 debitur. Dana tersebut merupakan total dari alokasi dana 2018 sebesar Rp 2,5 triliun ditambah sisa alokasi tahun anggaran 2017 Rp 747 miliar. Adapun realisasi pembiayaan UMi sendiri pada 2017 lalu mencapai Rp 743 miliar untuk 307.000 debitur dengan tingkat pinjaman bervariasi dari Rp1 juta hingga Rp 10 juta per debitur. (hs/sc)

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...